
FAKULTAS HUKUM
Bicara tentang keunggulan umm yah ... bisa panjang nanti kalau saya sebutin
satu persatu....tapi menurutku sih fakultas ini memamg yang terbaik..hahaha ,
tenang ini ada sekilas tentang FH UMM nih .
Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka
tabir gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme
bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari
harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian
keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan
masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut. Situasi
ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di Indonesia,
khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut sebagai
bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya
Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut
berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah
dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk
menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai
berikut:
Dalam kancah percaturan politik nasional yang
menuju pada proses demokratisasi di era reformasi ini, hukum dalam segala
aspeknya sedang dikoreksi, peran, fungsi dan penegakan hukum dalam sistem
sosial (dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang
cukup memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law
enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi, nepotisme dan
penegakan hukum secara pragmatis, bagaimana perilaku hakim,
pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala nasional- regional
dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma- norma moral sebagai asasnya.
Situasi nasional yang demikian itu, selain
disebabkan oleh sistem politik pada pemerintahan Orde Baru yang berdampak
negatif pada sistem politik hukum nasional yang melahirkan hukum yang berpihak
kepada kepentingan pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum
yang cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan tinggi hukum
nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih kritis (Studi hukum
kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran dan keadilan, bahwa seorang
sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan keadilan bagi kemanusiaan.
Keberadaan/ eksistensi FH UMM srebagai bagian dari
PTM yang bercirikan ke-Islaman mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam
mengembangkan sistem pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan
Islam, sehingga mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai
kepribadian yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan
hukum yang berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan
untuk kesejahteraan masyarakatnya.MAKA...... apa kalian tau ?? nggak kan
Maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam
pengembangan pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum
dirumuskan sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara
sistematis terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu,
dalam upaya mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi
pendidikan tinggi hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional,
Humanis, dan Religius.
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya diartikan
sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam proses
pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu menguasai dan memahami
baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan ilmu
(praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa, sehingga
dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh elemen yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH UMM dituntut
untuk:
Mengembangkan sikap kritis dan terampil;
Melakukan perubahan- perubahan dalam proses
belajar- mengajar;
Mengembangkan metode pembelajaran yang lebih
menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran dengan
perbandingan 1 : 2 : 2.
Mengembangkan kajian- kajian disiplin ilmu hukum
secara kritis.
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh karena itu
karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM
dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu berpihak
kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan nurani
manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Dalam
penegrtian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang
diselelnggarakan FH-UMM, disamping mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum
(profesional) juga membangun integritas dari peserta didik. Adapun bentuk-
bentuk ideal yang diharapkan adalah:
Mengembangkan sikap peka terhadap masalah- masalah
sosial masyarakat disekitarnya yang bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan
secara universal;
Memahami hak asasi manusia secara individu dan
kelompok;
Berpihak pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan
kebenaran.
Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau berhubungan
dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh nilai-nilai dan
aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan harus menjadi
dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya Sarjana Hukum
dimanapun peran dan posisinya. Dari arti itu dapat dikembangkan
bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok profesional yang
humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :
Memahami dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang
dijadikan ruh dari setiap pemahaman konsep hukum yang berlaku secara global,
nasional maupun lokal;
Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi
dalam mengamalkan keilmuannya sebagai seorang muslim;
Mengaktualisasi Islam sebagai perilaku dan tata
nilai dalam setiap tindakan atau aktifitasnya.
Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan misi UMM
maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP)
Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan
menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat
utama/ madani (civil society)
http://www.umm.ac.id/id/page/010305/hukum.html https://maukulia.files.wordpress.com/2013/11/jurusan-hukum.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar